Pernikahan Umat Berbeda Agama
Yang Perlu Dipertimbangkan
Oleh: Benjamin Simatupang
Pembuka: Pernikahan Umat Beda Agama
Nadiem Anwar Makarim. Mendadak nama tersebut bertengger di posisi teratas mesin pencari google, saat ia baru dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Apa yang membuat banyak kalangan mulai képo dan pengen ngulik sisi kehidupan pribadi menteri termuda dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju periode 2019 – 2024? Salah satunya: foto pernikahan Nadiem dengan Franka Franklin di sebuah gereja, beredar luas di media sosial. Publik pun akhirnya mengetahui bahwa istri Nadiem, adalah penganut Katolik. Foto lainnya, nampak Nadiem menggendong putrinya Solara Franklin Makariem, setelah menerima Sakramen Pembaptisan. Kesimpulan publik: sang anak mengikuti agama ibunya.
Achmad Nurcholish. Aktivis LSM Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP) dikenal sebagai pendamping dan penasehat pasangan beda agama. Walau banyak pertentangan, Nurcholish mantap menikahi Ang Mei Yong, penganut Khonghucu. Pernikahan Nurcholish dan Mei dilakukan dalam “dua metode.” Ijab Kabul secara Islam, dan perestuan secara Khonghucu dilakukan di sebuah ruangan Sekretariat Matakin, Sunter, Jakarta.
Antara Kemunafikan dan Pemberontakan
UU Perkawinan Indonesia salah satunya didasarkan pada ketentuan pokok; bahwa perkawinan sah apabila dijalankan menurut agama masing-masing. Menurut rubrik konsultasi di Hukum Online, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama; sehingga ada kekosongan hukum. Sahnya perkawinan dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Artinya, UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
(lanjut ke halaman berikut)